Kamis, 10 November 2016

Zakat Fitrah



MAKALAH ZAKAT FITRAH
Makalah disusun untuk memenuhi syarat tugas mata kuliah Fiqh
Dosen Pengampu: Ilham Mustofaal A, LC,., M.Hum

Description: LOGO-AKHIR-copy.png


Di susun oleh :

                                 Rizka Arie Lestari (23040160046)



PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (PGMI)
FAKULTAS TARBIYAN DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2016

DAFTAR ISI

Daftar Isi........................................................................................................................... i
BAB I : Pendahuluan
A.      Latar Belakang............................................................................................. ii
B.       Rumusan Masalahan.................................................................................... iii
C.       Tujuan Penulisan......................................................................................... iii
BAB II : Pembahasan
A.      Pengertian Zakat Fitrah................................................................................ 1
B.       Sejarah Zakat Fitrah..................................................................................... 3
C.       Waktu Pembayaran Zakat Fitrah.................................................................. 4
D.      Hukum dan Ukuran Pembayaran Zakat Fitah.............................................. 4
E.       Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitah.................................................. 5
F.        Fungsi Zakat................................................................................................. 6
G.      Hikmah Zakat............................................................................................... 6
BAB III : Penutup
A.      Simpulan....................................................................................................... 7
B.       Saran............................................................................................................. 8
Daftar Pustaka................................................................................................................. 9










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan  perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab  zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian penulis berharap risalah ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah zakat ini.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini  yaitu:
1.         Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
2.         Bagaimana sejarah zakat fitrah?
3.         Kapan waktu membayar zakat fitrah?
4.         Bagaimana hukum zakat fitrah?
5.         Berapa ukuran pembayaran zakat fitrah?
6.         Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?
7.         Apa fungsi zakat?
8.         Apa hikmah zakat?

C.    Tujuan
Makalah ini dibuat untuk mengetahui:
1.         Pengertian zakat fitrah
2.         Sejarah zakat fitrah
3.         Waktu membayar zakat fitrah
4.         Hukum zakat fitrah
5.         Ukuran pembayaran zakat fitrah
6.         Orang yang berhak menerima zakat fitrah
7.         Fungsi zakat
8.         Hikmah zakat


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat Fitrah
Zakat berasal dari bahasa Arab yaitu “az-zakat”  yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga berarti suci. Dengan makna ini Allah berfirman:
Artinya : “Sungguh beruntung orang yang menyucikan hati” (Q.S. as-Syams (91) :9)
Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta yang seluruhnya dari subhat dan menyucikannya dari hak-hak orang lain didalamnya.
Zakat Fitrah menurut istilah syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas selesainya menunaikan kewajiban puasa ramadhan agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.[1]
Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14  di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman:

Artinya: "Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."(Q.S.ar-Ruum (30):30)
Pada ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" (Q.S. al-A'raaf (7):172)
Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan itu Nabi SAW. bersabda:
“Setiap manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi.” ( HR. Bukhari Muslim).
Di dalam al-Qur’an juga di jelaskan bahwa kita harus membayarkan zakat. Allah SWT berfirman:
Artinya:” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS.at-Taubah(9):103).
Adapun tujuan zakat fitrah yaitu memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu :
1.      Beragama Islam.
2.      Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan.
3.      Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.[2]

B.     Sejarah Zakat Fitrah
Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad telah 13 kali mengalami Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 kelahiran Nabi yang bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53 dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun selama waktu itu belum disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin, dan Iedul fitrinya juga belum ada ataubelum disyariatkan.
Setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan di sana, maka turunlah ayat 183-184 al-Baqarah pada bulan Sya'ban tahun ke-2 H, sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar:
Artinya: Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin" . ( HR. Muslim ).
Zakat ini kemudian populer dengan nama zakat fitrah.
C.    Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu membayar zakat fitrah antara lain :
1.      Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
2.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
3.      Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesuah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya
4.      Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
5.      Waktu haram, yaitu apabila sengaja di bayar sesudah terbenam matahari pada hari raya
D.    Hukum Zakat Fitrah dan Ukuran Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah fardu ‘ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat islam, baik tua ataupun muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat.[3] Setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ ((1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. (Mazhab Syafi’I dan Malik).
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.:
Artinya : ”Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum mast=yarakat berangkat shalat id” (HR.Bukhari)
E.     Orang yang Berhak menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT dalam al-Qur’an, mereka itu terdiri atas 8 golongan, yaitu:
1.      Faqir : Orang yang tidak mempunyai harta benda dan tidak mempunyai usaha.
2.      Miskin : Orang yang mempunyai harta benda dan mempunyai usaha, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
3.      Amil : Orang-orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan ia tidak mendapatkan upah selain dari zakat itu.
4.      Muallaf : Orang-orang yang baru masuk islam, sedangkan imannya belum kuat.
5.      Hamba : Orang yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya.
6.      Ghorim/Berhutang : Orang yang berhutang demi kepentingan dirinya dan keluarganya pada kepentingan yang mubah.
7.      Sabilillah : Orang-orang yang berjuang menegakkan agama Allah SWT.
8.      Ibnu Sabil/Musafir : Orang-orang yang bepergian jauh, dan bukan keperluan maksiat[4]
Cara membayar zakat fitrah yaitu dengan menyerahkan zakat kita kepada ‘amil zakat dan lebih afdhalnya diberikan oleh diri sendiri bersamaan mengucapkan/melafalkan niat kita zakat fitrah dan untuk siapa kita zakat fitrah, sehingga ‘amil mengetahui zakat itu diperuntukan siapa.


F.     Fungsi Zakat atau Faedah Zakat
1.      Faedah Diniyah (Segi Agama)
a.       Dengan berzakat berarti telah menjalankan Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
b.      Sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, akan menambah keimanan.
c.       Pembayaran zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, Allah berfirman yang artinya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
d.      Sarana penghapus dosa
2.      Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
a.       Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada.
b.      Akan meluangkan dada dan meluaskan jiwa.
c.       Penyucian terhadap akhlak.
3.      Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
a.       Sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas berbagai Negara di dunia.
b.      Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum muslimin.
c.       Dapat mengurangi kecemburuan social.
d.      Memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya.[5]
G.    Hikmah Zakat
1.      Mengurangi kesenjangan social antara si kaya dan si miskin.
2.      Membersihkan dan mengikis akhlak buruk.
3.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
4.      Ungkapan rasa syukur dan nikmat yang Allah SWT berikan.
5.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk islam.
6.      Menambah pendapatan Negara untuk proyek yang berguna bagi ummat.[6]
BAB III
PENUTUP

A.       Simpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Seorang muslim sudah seharusnya melakukan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya. Oleh sebab itu sesuai dengan rukun islam setiap muslim wajib membayar zakat.
2.      Hukum Zakat Fitrah adalah fardu ‘ain.
3.      Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu :Beragama Islam, lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan, memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.
4.      Waktu membayar zakat fitrah antara lain : waktu yang dibolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan, waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan, waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesuah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya, waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya, waktu haram, yaitu apabila sengaja di bayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
5.      Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sebesar satu sha’ atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok.
6.      Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT dalam al-Qur’an, mereka itu terdiri atas 8 golongan, yaitu: Faqir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba, Ghorim/Berhutang, Sabilillah, Ibnu Sabil/Musafir.
7.      Fungsi zakat dibagi menjadi 3 yaitu, Faedah Diniyah (Segi Agama), Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak), dan Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan).
8.      Hikmah Zakat antara lain : mengurangi kesenjangan social antara si kaya dan si miskin, membersihkan dan mengikis akhlak buruk, alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat, ungkapan rasa syukur dan nikmat yang Allah SWT berikan, dukungan moral kepada orang yang baru masuk islam, menambah pendapatan Negara untuk proyek yang berguna bagi ummat.
B.        Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Oleh karna itu, penulis menngharapkan kritik dan saran dari pembaca.






DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Agama, 2014,”Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013”, Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia
LKS untuk SMA/MA Semester 2 Kelas X.2014.”Pendidikan Agama Islam”.Surakarta:Agung Rejeki






[1] Kementrian Agama.”Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013”, (Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia,2014).hlm.51
[2] Ibid.hlm.52
[3] Ibid.hlm.52
[4] LKS untuk SMA/MA Semester 2 Kelas X,”Pendidikan Agama Islam”(Surakarta:Agung Rejeki,2014),hlm.38
[5] Ibid.,hlm.38
[6] Ibid.,hlm.39

Tidak ada komentar:

Posting Komentar