MAKALAH
ZAKAT FITRAH
Makalah disusun untuk memenuhi syarat tugas mata
kuliah Fiqh
Dosen
Pengampu: Ilham Mustofaal A, LC,., M.Hum

Di
susun oleh :
Rizka
Arie Lestari (23040160046)
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
(PGMI)
FAKULTAS TARBIYAN DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2016
DAFTAR ISI
Daftar Isi........................................................................................................................... i
BAB I : Pendahuluan
A.
Latar Belakang............................................................................................. ii
B.
Rumusan Masalahan.................................................................................... iii
C.
Tujuan Penulisan......................................................................................... iii
BAB II : Pembahasan
A.
Pengertian Zakat
Fitrah................................................................................ 1
B.
Sejarah Zakat
Fitrah..................................................................................... 3
C.
Waktu Pembayaran
Zakat Fitrah.................................................................. 4
D.
Hukum dan Ukuran
Pembayaran Zakat Fitah.............................................. 4
E.
Orang yang
Berhak Menerima Zakat Fitah.................................................. 5
F.
Fungsi Zakat................................................................................................. 6
G.
Hikmah Zakat............................................................................................... 6
BAB III : Penutup
A.
Simpulan....................................................................................................... 7
B.
Saran............................................................................................................. 8
Daftar Pustaka................................................................................................................. 9
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan
suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan
zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah
menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan
shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat
dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah
maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
(fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat
termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah
diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum
zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita
harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan,
nishab- nishab zakat, tata cara
pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius
adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan
pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana
telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam.
Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat
besar. Terdorong dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk menyusun makalah
zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca.
Meskipun penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun
demikian penulis berharap risalah ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran sangat
penulis harapkan demi kesempurnaan makalah zakat ini.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini yaitu:
1.
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
2.
Bagaimana sejarah zakat fitrah?
3.
Kapan waktu membayar zakat fitrah?
4.
Bagaimana hukum zakat fitrah?
5.
Berapa ukuran pembayaran zakat fitrah?
6.
Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?
7.
Apa fungsi zakat?
8.
Apa hikmah zakat?
C.
Tujuan
Makalah ini dibuat untuk mengetahui:
1.
Pengertian zakat fitrah
2.
Sejarah zakat fitrah
3.
Waktu membayar zakat fitrah
4.
Hukum zakat fitrah
5.
Ukuran pembayaran zakat fitrah
6.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah
7.
Fungsi zakat
8.
Hikmah zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat Fitrah
Zakat berasal dari bahasa Arab yaitu “az-zakat” yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang.
Ia juga berarti suci. Dengan makna ini Allah berfirman:
Artinya : “Sungguh beruntung orang yang
menyucikan hati” (Q.S. as-Syams (91) :9)
Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang
telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang
menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan
membersihkan harta yang seluruhnya dari subhat dan menyucikannya dari hak-hak
orang lain didalamnya.
Zakat Fitrah menurut istilah syara’ adalah
zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan
pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian
harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari
kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta
sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas selesainya menunaikan kewajiban puasa
ramadhan agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.[1]
Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak
28 kali, 14 di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya
berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa
penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan
dengan itu Allah berfirman:

Artinya:
"Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah
yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah
Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahuinya."(Q.S.ar-Ruum (30):30)
Pada
ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:

Artinya:
“Dan
(ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
"Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau
Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di
hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" (Q.S.
al-A'raaf (7):172)
Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia
itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan
Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan itu Nabi SAW.
bersabda:
“Setiap
manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia
Yahudi, Nashrani, atau Majusi.” ( HR. Bukhari Muslim).
Di dalam al-Qur’an juga di jelaskan bahwa kita
harus membayarkan zakat. Allah SWT berfirman:

Artinya:” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.(QS.at-Taubah(9):103).
Adapun tujuan zakat fitrah yaitu memenuhi kebutuhan
orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan
sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu :
1.
Beragama Islam.
2.
Lahir sebelum terbenam matahari pada hari
penghabisan bulan ramadhan.
3.
Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan
untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun
binatang pada malam hari raya dan siang harinya.[2]
B. Sejarah Zakat Fitrah
Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad telah 13 kali
mengalami Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 kelahiran Nabi yang
bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53 dari kelahirannya
yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun selama waktu itu belum
disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin, dan Iedul
fitrinya juga belum ada ataubelum disyariatkan.
Setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan di sana,
maka turunlah ayat 183-184 al-Baqarah pada bulan Sya'ban tahun ke-2 H, sebagai
dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak lama setelah itu, dalam bulan
Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin,
sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar:
Artinya:
“Dari
Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada
bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib
atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin" . ( HR. Muslim ).
Zakat ini kemudian populer dengan nama zakat fitrah.
C. Waktu
Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu membayar zakat fitrah antara lain :
1.
Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal ramadhan
sampai hari penghabisan ramadhan
2.
Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari
penghabisan ramadhan
3.
Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar
sesuah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya
4.
Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah
hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
5.
Waktu haram, yaitu apabila sengaja di bayar
sesudah terbenam matahari pada hari raya
D. Hukum
Zakat Fitrah dan Ukuran Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah fardu ‘ain yaitu wajib dilaksanakan
setiap umat islam, baik tua ataupun muda dan anak-anak yang baru dilahirkan
ibunya, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar
zakat.[3] Setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan
sebanyak satu sha’ ((1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau
2,7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum) atau yang biasa dikonsumsi di
daerah bersangkutan) untuk
dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. (Mazhab Syafi’I dan Malik).
Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW.:
Artinya : ”Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah
dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang
merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum
muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum mast=yarakat berangkat
shalat id” (HR.Bukhari)
E. Orang yang
Berhak menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak menerima zakat
hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT dalam al-Qur’an, mereka itu
terdiri atas 8 golongan, yaitu:
1.
Faqir : Orang yang tidak mempunyai harta benda dan tidak
mempunyai usaha.
2.
Miskin : Orang yang mempunyai harta benda dan
mempunyai usaha, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
3.
Amil : Orang-orang yang bekerja mengurus zakat,
sedangkan ia tidak mendapatkan upah selain dari zakat itu.
4.
Muallaf : Orang-orang yang baru masuk islam, sedangkan
imannya belum kuat.
5.
Hamba : Orang yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa
dia boleh menebus dirinya.
6.
Ghorim/Berhutang : Orang yang berhutang demi
kepentingan dirinya dan keluarganya pada kepentingan yang mubah.
7.
Sabilillah : Orang-orang yang berjuang menegakkan
agama Allah SWT.
Cara
membayar zakat fitrah yaitu dengan menyerahkan zakat kita kepada ‘amil zakat
dan lebih afdhalnya diberikan oleh diri sendiri bersamaan
mengucapkan/melafalkan niat kita zakat fitrah dan untuk siapa kita zakat
fitrah, sehingga ‘amil mengetahui zakat itu diperuntukan siapa.
F. Fungsi Zakat
atau Faedah Zakat
1. Faedah Diniyah (Segi Agama)
a. Dengan berzakat berarti telah menjalankan
Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan
dunia dan akhirat.
b. Sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah
SWT, akan menambah keimanan.
c. Pembayaran zakat akan mendapatkan pahala
besar yang berlipat ganda, Allah berfirman yang artinya “Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah.
d. Sarana penghapus dosa
2. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
a. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran
dan kelapangan dada.
b. Akan meluangkan dada dan meluaskan jiwa.
c. Penyucian terhadap akhlak.
3. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial
Kemasyarakatan)
a. Sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat
hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas berbagai Negara di
dunia.
b. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum
muslimin.
c. Dapat mengurangi kecemburuan social.
G. Hikmah Zakat
1. Mengurangi kesenjangan social antara si
kaya dan si miskin.
2. Membersihkan dan mengikis akhlak buruk.
3. Alat pembersih harta dan penjagaan dari
ketamakan orang jahat.
4. Ungkapan rasa syukur dan nikmat yang Allah
SWT berikan.
5. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk
islam.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa :
1. Seorang muslim sudah seharusnya
melakukan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT dan menjauhi segala
larangan-Nya. Oleh sebab itu sesuai dengan rukun islam setiap muslim wajib membayar
zakat.
2.
Hukum Zakat Fitrah adalah fardu ‘ain.
3.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu
:Beragama Islam, lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan
ramadhan, memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri
dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari
raya dan siang harinya.
4.
Waktu membayar zakat fitrah antara lain : waktu
yang dibolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan, waktu
wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan, waktu yang lebih
baik (sunnah), yaitu dibayar sesuah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya,
waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya, tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari raya, waktu haram, yaitu apabila sengaja di bayar sesudah
terbenam matahari pada hari raya.
5. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para
ulama adalah sebesar satu sha’ atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7
kg makanan pokok.
6.
Orang-orang yang berhak menerima zakat
hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT dalam al-Qur’an, mereka itu
terdiri atas 8 golongan, yaitu: Faqir, Miskin, Amil,
Muallaf, Hamba, Ghorim/Berhutang, Sabilillah, Ibnu Sabil/Musafir.
7. Fungsi zakat dibagi menjadi 3 yaitu, Faedah
Diniyah (Segi Agama), Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak), dan Faedah Ijtimaiyyah
(Segi Sosial Kemasyarakatan).
8.
Hikmah Zakat antara lain : mengurangi
kesenjangan social antara si kaya dan si miskin, membersihkan dan mengikis
akhlak buruk, alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat, ungkapan
rasa syukur dan nikmat yang Allah SWT berikan, dukungan moral kepada orang yang
baru masuk islam, menambah pendapatan Negara untuk proyek yang berguna bagi
ummat.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan
tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunya
dapat di pertanggung jawabkan. Oleh karna itu,
penulis menngharapkan kritik dan saran dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian Agama, 2014,”Buku Siswa Fikih Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013”, Jakarta:
Kementrian Agama Republik Indonesia
LKS untuk SMA/MA Semester 2 Kelas
X.2014.”Pendidikan Agama Islam”.Surakarta:Agung Rejeki
[1] Kementrian
Agama.”Buku Siswa Fikih Pendekatan
Saintifik Kurikulum 2013”, (Jakarta:
Kementrian Agama Republik Indonesia,2014).hlm.51
[2] Ibid.hlm.52
[3] Ibid.hlm.52
[4] LKS untuk
SMA/MA Semester 2 Kelas X,”Pendidikan Agama Islam”(Surakarta:Agung
Rejeki,2014),hlm.38
[5] Ibid.,hlm.38
[6] Ibid.,hlm.39
Tidak ada komentar:
Posting Komentar