Kamis, 10 November 2016

Madrasah

MADRASAH
Makalah disusun guna memenuhi syarat tugas mata kuliah
Pendidikan Islam di Indonesia
Dosen Pengampu: Martono, M.Pd.


Disusun oleh:
Rizka Arie Lestari (23040160046)
KELAS PGMI B


FAKULTAS TARBIYAH ILMU KEGURUAN
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SALATIGA
2016
DAFTAR ISI
Daftar Isi............................................................................................................................ i
BAB I : Pendahuluan
A.      Latar Belakang............................................................................................. ii
B.       Rumusan Masalahan.................................................................................... iii
C.       Tujuan Penulisan......................................................................................... iii
BAB II : Pembahasan
A.      Pengertian Madrasah.................................................................................... 1
B.       Sejarah Madrasah......................................................................................... 2
1.      Periode Sebelum Kemerdekaan............................................................. 3
2.      Periode Madrasah Sesudah Kemerdekaan............................................. 4
C.     Perkembangan Madrasah sebagai Pendidikan Islam di Indonesia............... 3
BAB III : Penutup
A.      Simpulan..................................................................................................... 11
B.       Saran........................................................................................................... 12
Daftar Pustaka............................................................................................................... 13













BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam pada hakikatnya menghendaki umatnya untuk memiliki perhatian yang besar terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini ditunjukkan ketika kehadiran Islam itu sendiri, wahyu yang pertama kali diterima Rasulullah Saw. (surah al-‘Alaq ayat 1-5) adalah perintah untuk “membaca”, yang tentunya dengan berbagai penafsiran terhadap kata “membaca” tersebut. Yang jelas, perintah tersebut merupakan suatu landasan bagi umat Islam untuk terus “membaca”, yang secara substantif sebenarnya memerintahkan umat Islam untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, ketika sebagian “umat Islam” dengan berbagai  usaha membatasi “umat Islam” lainnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, maka sebenarnya mereka telah mereduksi substansi perintah ayat di atas. Perbedaan interpretasi ini semakin mengembang menuju aspek epistemologis ilmu tersebut.
Untuk menampung kegiatan khalaqah yang semakin banyak, sejalan dengan meningkatnya jumlah pelajaran dan bidang ilmu pengetahuan yang diajarkan, maka dibangunlah ruangan-ruangan khusus untuk kegiatan khalaqah atau pengajian tersebut di sekitar masjid. Di samping dibangun pula asrama khusus untuk guru dan pelajar, sebagai tempat tinggal dan tempat kegiatan belajar mengajar setiap hari secara teratur, yang disebut dengan zawiyah atau madrasah yang pada mulanya hanya dibangun di sekitar masjid, tetapi pada perkembangan selanjutnya banyak dibangun secara sendiri. 
Maka timbullah madrasah-madrasah di dunia Islam merupakan usaha pengembangan dan penyempurnaan kegiatan proses belajar mengajar dalam upaya untuk menampung pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan jumlah pelajar yang semakin meningkat dan bertambah setiap tahun ajaran.
Madrasah sendiri memiliki tiga tingkatan, yaitu Madrasah Ibtidaiyah (tingkat dasar), Madrasah Tsanawiyah (tingkat menengah) dan Aliyah (tingkat menengah atas).

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan madrasah?
2.      Bagaimanakah sejarah madrasah?
3.      Bagaimanakah perkembangan madrasah sebagai pendidikan islam di Indonesia.

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui sejarah munculnya madrasah
2.      Untuk mengetahui pembaharuan madrasah di Indonesia
3.      Untuk mengetahui pendidikan islam dalam system pendidikan nasional


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Madrasah
Madrasah berasal dari kata “darasa” yang berarti “tempat duduk untuk belajar”. Istilah madrasah ini sekarang menyatu dengan istilah sekolah  atau perguruan (terutama perguruan Islam). Perkataan madrasah berasal dari bahasa Arab yang artinya tempat belajar. Madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah lebih dikhususkan lagi sekolah-sekolah agama Islam. Dalam Shorter Encylopaedia of Islam, madrasah artinya nama dari suatu lembaga dimana ilmu-ilmu keislaman diajarkan.[1]
Dengan keterangan tersebut dapat dipahami bahwa madrasah adalah penekanannya sebagai suatu lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman. Perkataan madrasah ditanah Arab ditunjukkan untuk semua sekolah secara umum, akan tetapi di Indonesia ditujukan untuk sekolah-sekolah yang mempelajari ajaran-ajaran Islam. Madrasah pada prinsipnya adalah kelanjutan dari sistem pesantren.
Menurut Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 1975, pengertian madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-sekurangnya 30% di samping mata pelajaran umum. Ditinjau dari segi tingkatannya madrasah dibagi menjadi:
1.       Tingkat Ibtidaiyah ( Tingkat Dasar)
2.       Tingkat Tsanawiyah (Tingkat Menengah)
3.      Tingkat Aliyah (Tingkat Menengah Atas)


B.     Sejarah Madrasah
Madrasah bukan lembaga pendidikan Islam asli Indonesia, tetapi berasal dari dunia Islam di Timur Tengah yang berkembang sekitar abad ke-10 M atau 11 M. Madrasah berkembang sebagai simbol kebangkitan golongan sunni[2]. Madrasah didirikan sebagai sarana transmisi[3] ajaran-ajaran golongan sunni.
Pada perkembangan berikutnya, madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam formal seperti kuttab[4] dan masjid. Seluruh dunia Islam telah mengadopsi sistem madrasah disamping kuttab dan masjid untuk mentransmisi nilai-nilai Islam.
Istilah “madrasah” juga diadopsi oleh umat Islam di Indonesia. Di Timur Tengah madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam tradisional, seperti surau[5], dayah atau pesantren yang tidak mengenal sistem klasikal dan penjenjangan. Akan tetapi kehadiran madrasah di Indonesia menunjukkan fenomena modern dalam sistem pendidikan Islam di Indonesia. Di Indonesia istilah “madrasah” diadopsi untuk memenuhi kebutuhan modernisasi pendidikan islam dengan menggunakan sistem klasikal, perjenjangan, penggunaan bangku, bahkan memasukan pengetahuan umum sebagai bagian kurikulumnya[6].
Madrasah di Indonesia muncul sebagai jembatan yang menghubungkan antara lembaga pendidikan umum dan lembaga pendidikan tradisional pesantren. Madrasah menawarkan pendidikan umum sebagai mana ditawarkan sekolah umum. Dapat dikatakan bahwa madrasah pada awal abad ke -20 sudah mengalami konsolidasi[7] sebagai lembaga pendidikan Islam modern.
Madrasah sebagai institusi pendidikan kegamaan di Indonesia memiliki sejarah panjang. Pada zaman penjajahan Belanda, madrasah didirikan untuk semua warga. Madrasah pertama kali berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah (1908, dimotori Syekh Abdullah Ahmad).

Madrasah berkembang di Jawa mulai 1912. Ada model madrasah-pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin Wustha, dan Muallimin Ulya (mulai 1919), seperti Muhammadiyah (1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsnawiyah, Muallimin, Muballighin, dan madrasah Diniyah. Ada juga model Al-Irsyad (1913) yang mendirikan madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus; atau model madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah pertanian.
Sejarah dan perkembangan madrasah dibagi dalam dua periode yaitu:
1.      Periode Sebelum Kemerdekaan
Pendidikan dan pengajaran agama Islam dalam bentuk pengajian al Qur’an dan pengajian kitab yang diselenggarakan di rumah-rumah, surau, masjid, pesantren, dan lain-lain. Pada perkembangan selanjutnya mengalami perubahan bentuk baik dari segi kelembagaan, materi pengajaran (kurikulum), metode maupun struktur organisasinya, sehingga melahirkan suatu bentuk yang baru yang disebut madrasah.[8]
Isi kurikulum madrasah pada umumnya adalah apa yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan Islam (surau dan pesantren) ditambah dengan beberapa materi pelajaran yang disebut dengan ilmu-ilmu umum.
Latar belakang pertumbuhan madrasah di Indonesia dapat di kembalikan pada dua situasi yaitu:
a.       Gerakan Pembaruan Islam di Indonesia
Gerakan pembaruan Islam di Indonesia muncul pada awal abad ke-20 yang dilatarbelakangi oleh kesadaran dan semangat yang kompleks sebagaimana diuraikan oleh Karel A Steenbrink dengan mengidentifikasi empat faktor yang mendorong gerakan pembaruan Islam di indonesia, antara lain:
a.       Keinginan untuk kembali kepada Al qur’an dan Hadis
b.      Semangat nasionalisme dalam melawan penjajah
c.       Memperkuat basis gerakan sosial, budaya dan politik
d.      Pembaruan pendidikan Islam di Indonesia
Bagi tokoh-tokoh pembaruan, pendidikan kiranya senantiasa dianggap sebagai aspek yang strategis untuk membentuk sikap dan pandangan keislaman masyarakat. Oleh karena itu, pemunculan madrasah tidak bisa lepas dari gerakan pembaruan Islam yang dimulai oleh usaha beberapa orang tokoh-tokoh intelektual agama Islam yang selanjutnya dikembangkan oleh organisasi-organisasi Islam.
2.       Periode Sesudah Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kemudian pada tangal 3 Januari 1946 di bentuklah Departemen Agama yang akan mengurus keberagamaan di Indonesia termasuk didalamnya pendidikan, khususnya Madrasah. Secara instansional departemen agama di serahi kewajiban dan bertangung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan pendidikan agama dalam lembaga-lembaga tersebut. Lembaga-lembaga pendidikan agam Islam ada yang berstatus negeri ada yang berstatus swasta.
Dalam upaya meningkatkan madrasah maka pemerintah melalui Kementrian Agama memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk material dan bimbingan, untuk itu Kemetrian Agama mengeluarkan peraturan Menteri Agama No 1 Tahun 1946 dan disempurnakan dengan peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 1952. Di dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan jenjang pendidikan pada madrasah yang terdiri dari : Madrasah Rendah ( Madrasah Ibtidaiyah), Madrasah Lanjutan Tingkat Pertama (Madrasah Tsanawiyah), Madrasah Lanjutan Atas ( Madrasah Aliyah).
Upaya pemerintah selanjutnya untuk meningkatkan status madrasah adalah dengan jalan menegerikan madrasah-madrasah swasta yang dikelola oleh masyarakat, baik yang berbentuk pribadi atauun organisasi. Tercatat sejumlah ratusan madrasah swasta yang dijadiakn negeri yang meliputi:
a.       Madrasah Ibtidaiyah Negeri (tingkat dasar)
b.        Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (tingkat menengah pertama)
c.        Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (tingkat menengah atas)
Walaupun pendidikan Islam sudah berjalan lama dan mempunyai sejarah panjang. Namun dirasakan, pendidikan Islam masih tersisih dari sistem pendidikan nasional. Keadaan ini berlangsung sampai dikeluarkannya SKB 3 Mentri (mentri Agama, Pendidikan dan Kebudayaan) pada tanggal 24 Maret 1975 yang berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan Islam untuk memasuki mainstream pendidikan nasional. Kebijakan ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi madrasah, karena pertamaijazah dapat mempunyai nilai yang sama dengan sekolah umum yang sederajat. Kedua,lulusan sekolah madrasah dapat melanjutkan kesekolah umum yang setingkat lebih tinggi. Ketiga, siswa madrasah dapat pindah kesekolah umum yang setingkat.[9]
C.    Perkembangan Madrasah sebagai Pendidikan Islam di Indonesia
Tantangan utama yang dihadapi para ahli dan praktisi pendidikan Islam dalam hal pengintegrasian madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional adalah menghapuskan dikotomi[10] ilmu umum dan ilmu agama. Ilmu harus dipandang sebagai identitas tunggal yang telah mengalami perkembangan dalam sejarah. Perkembangan ilmu dalam sejarah menunjukkan bahwa setiap peradaban manusia termasuk peradaban Islam telah memberi sumbangannya sendiri. 
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) yang dilansir pemerintah pada tahun 1989, madrasah mengalami perubahan definisi, dari sekolah agama menjadi sekolah umum berciri khas Islam. Perubahan definisi ini penting artinya, karena dengan demikian berarti madrasah tidak hanya mendapat legitimasi sepenuhnya sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, UUSPN ini disambut dengan antusias oleh Depag, sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap madrasah dan lembaga pendidikan Islam pada umumnya. 
Berbeda dengan kurikulum sebelumnya bahwa madrasah memberikan 70 % mata pelajaran umum dan 30 % mata pelajaran agama Islam, pada kurikulum 1994 madrasah diwajibkan menyelenggarakan sepenuhnya 100 % mata pelajaran umum sebagaimana diberikan di sekolah-sekolah umum di bawah Depdikbud.
 Sekilas nampak memang bahwa yang paling menonjol dari kurikulum 1994 adalah penghapusan 30 % mata pelajaran agama yang diajarkan sejak pemberlakuan kurikulum 1975.
Namun istilah penghapusan tersebut tentu tidak bisa dilihat semata-mata sebagai meniadakan mata pelajaran di madrasah. Hal yang berlangsung pada dasarnya lebih merupakan perumusan kembali pemberian mata pelajaran madrasah. Ajaran-ajaran Islam tidak lagi diberikan dalam bentuk mata pelajaran formal., melainkan diintegrasikan secara penuh dalam mata pelajaran umum. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari upaya Depag belakangan ini menyusun buku panduan guru mata pelajaran umum yang bernuansa Islam.
Namun dilihat dari sisi manapun, pendidikan Islam memiliki peran dalam konteks pendidikan nasional. Hanya saja harus pula dimaklumi dan dipahami jika hingga hari ini secara kelembagaan pendidikan Islam kerap menempati posisi kedua  dalam banyak situasi. Contohnya, jurusan yang menawarkan pendidikan Islam kurang banyak peminatnya, jika dibandingkan dengan jurusan lain yang dianggap memiliki orientasi masa depan yang lebih baik.

Madrasah berkembang di Indonesia sebagai pendidikan Islam. Madrasah sendiri bermacam-macam, berikut jenis-jenis madrasah :
1.      Berdasarkan tempat jenjang pendidikan
Madrasah terbagi menjadi tiga tingkat yaitu pertama Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI[11]. Kedua, Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs[12]. Dan yang ketiga Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA[13].

2.      Berdasarkan desain pengembangan
            Madrasah dibagi menjadi 3, antara lain :
a.          Madrasah Unggulan
           Madrasah yang menampung putra-putra terbaik masing- masing daerah untuk dididik secara maksimal tanpa harus pergi ke daerah lain. Karena menjadi center for excellence anak-anak terbaik maka kesempatan belajar di kedua jenis madrasah ini haruslah melalu proses seleksi yang ketat dan dengan berbagai ketentuan lainnya
b.         Madrasah Model
           Madrasah sebagai wadah penampung putra-putra terbaik masing-masing daerah untuk dididik secara maksimal tanpa harus pergi ke daerah lain
c.          Madrasah Kejuruan atau Reguler
           Madrasah yang fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan pendidikan kepada setiap masyarakat tanpa terkecuali. Madrasah ini dibangun beberapa buah untuk tiap kabupaten sesuai dengan kebutuhan dengan dana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Tingkat II). Yang pasti di setiap kecamatan terdapat minimal satu madrasah regular/kejuruan. Sebagaimana jenis madrasah lainnya. Madrasah Reguler/ Kejuruan juga diperkuat oleh Majelis Madrasah yang secara aktif membantu pengembangan madrasah.
Madrasah Reguler adalah corak pembaharuan yang dilakukan. Maka dari itu akan ada :
1.      Faktor Pembaharuan Islam
Munculnya gerakan pembaharuan ini menurut Karel A Steenbrink akibat empat faktor. Pertama, Faktor keinginan kembali pada Al Quran dan hadits. Kedua, semangat nasionalisme dalam melawan penjajah. Ketiga, faktor memperkuat basis gerakan social, ekonomi, budaya dan politik. Keempat, faktor pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia.
Usaha pembaharuan ini kenyataannya menimbulkan perselisihan antara kaum muda yang mewakili kaum pembaharuan dan kaum tua yang mewakili kaum konservatif. Kaum muda menentang penggunaan adat dalam praktek keagamaan. Sedang kaum tua berangggapan bahwa selama adat tersebut tidak berasal dari jahiliyah dan tidak bertentangan ajaran Islam maka hal itu boleh dilakukan.
Ide pembaharuan Islam ini lahir dari para cendikiawan muslim timur tengah seperti Jamaludin al Afghani dan Muhammad Abduh. Kaum pembaharuan berusaha membuktikan bahwa Islam bukanlah penghambat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, hal ini sebagai respon terhadap pandangan kaum orientalis yang menganggap remeh Islam sebagai penghalang ilmu pengetahuan.
2.      Peningkatan Kualitas Madrasah
Ketika awal masa kemerdekaan RI sampai adanya SKB Tiga Menteri, madrasah dengan persentase lumayan masih konsisten berdiri di atas orientasinya sendiri. Perubahan struktur sosial kemudian mendorong pesantren menyesuaikan diri dengan kebutuhan mendasar yang dipolakan oleh sistem pendidikan nasional. Berbagai komponen bidang studi yang semula belum menjadi wilayah garapan madrasah, lalu muncul.
Dulu madrasah hanya mengenal sistem klasikal dalam bentuk shiff (kelas) satu sampai dengan enam atau sampai belasan. Kini, pengelolaannya semakin meningkat dengan sistem manajerial madrasah. Ada komponen kurikulum secara teratur, ketatausahaan yang lengkap dan sebagainya. Pada intinya madrasah mulai berusaha mengembangkan dirinya sesempurna mungkin, sebagai sisi lain dari sistem pendidikan nasional, terutama pada waktu lembaga ini menjadi rival Departeman Agama dengan kebijaksanaanya membentuk MWB (Madrasah Wajib Belajar). Bila pada awal kemerdekaan, madrasah pada galibnya menolak campur tangan pemerintah, sikap itu muncul terutama karena negara baru ini berwatak duniawi dan nasionalistis. Sedangkan madrasah yang dikelola swasta memiliki tradisi keagamaan. Mulai masa MWB itu, rnadrasah mengakomodasikan sikap. Subsidi pemerintah dalam bentuk material mulai diterima. Maknanya, ia mulai membuka keterlibatan pemerintah dalam dunianya. Guru Agama Negeri, walaupun secara selektif mulai diterima, bahkan menjadi kebutuhan terutama bagi yang kekurangan tenaga guru.
Ide peningkatan madrasah yang datang dari pemerintah untuk mengubah orientasi kepada pola sistem pendidikan mulai diterima, sekurang-kurangnya dipertimbangkan. Kurikulum mulai dibicarakan bentuk dan ragamnya yang sesuai dengan peningkatan kualitasnya. Sejak ini, banyak perubahan-perubahan besar di madrasah. Akan tetapi secara ideal saat itu madrasah masih dapat konsisten pada titik tekan disiplin ilmunya, walaupun dipandang dari sudut prestasinya mengalami penurunan.
Ilustrasi di atas memperlihatkan, madrasah mampu menunjukkan daya adaptasi untuk menyerap unsur-unsur inovasi. Lebih dari itu, madrasah mempunyai daya tangkap terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat sekelilingaya.
Mulailah madrasah menstandarkan kurikulumnya dengan sekolah dan madrasah negeri. Apalagi setelah terbukanya kesempatan penegerian madrasah atau sekurang-kurangnya memfilialkan dengan negeri, ujian persamaan negeri dan UUB di madrasah.
Perubahan di madrasah kini tidak hanya terjadi pada kurikulum silabusnya dengan literatur yang baru, akan tetapi wawasannya juga berubah. Pendidikan di madrasah mulai berimplikasi pada kebutuhan hidup murid dan status sosial mereka di masa mendatang. Ijazah formal madrasah, ijazah hasil ujian persamaan negeri menjadi amat penting dan berpengaruh mengubah pandangan ke arah duniawi.
3.      Madrasah di Era Modern
Persepsi masyarakat terhadap madrasah di era modern belakangan semakin menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang unik. Di saat ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat, di saat filsafat hidup manusia modern mengalami krisis keagamaan, di saat perdagangan bebas dunia makin mendekati pintu gerbangnya, keberadaan madrasah tampak makin dibutuhkan orang. Madrasah yang memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki oleh model pendidikan lainnya itu menjadi salah satu tumpuan harapan bagi manusia modern untuk mengatasi keringnya hati dari nuansa keagamaan dan menghindarkan diri dari fenomena demoralisasi dan dehumanisasi yang semakin merajalela seiring dengan kemajuan peradaban teknologi dan materi. Sebagai jembatan antara model pendidikan pesantren dan model pendidikan sekolah, madrasah menjadi sangat fleksibel diakomodasikan dalam berbagai lingkungan.
Di lingkungan pesantren, madrasah bukanlah barang yang asing, karena memang lahirnya madrasah merupakan inovasi model pendidikan pesantren. Dengan kurikulum yang disusun rapi, para santri lebih mudah mengetahui sampai di mana tingkat penguasaan materi yang dipelajari. Dengan metode pengajaran modern yang disertai audio visual aids, kesan kumuh, jorok, ortodok, dan exclusive yang selama itu melekat pada pesantren sedikit demi sedikit terkikis. Masyarakat metropolit makin tidak malu mendatangi dan bahkan memasukkan putra-putrinya ke pesantren dengan model pendidikan madrasah. Baik mereka yang sekedar berniat menempatkan putra-putrinya pada lingkungan yang baik (agamis) hingga yang benar-benar menguasai ilmu yang dikembangkan di pesantren tersebut, orang makin berebut untuk mendapatkan fasilitas di sana. Pondok Pesantren Modern Gontor Ponorogo, misalnya, penuh dengan putra putri konglomerat, yang baru berdiri pada tahun 1994, juga telah menjadi incaran masyarakat modern kelas menengah ke atas, bahkan sebagian muridnya berasal dari negara-negara sahabat, seperti Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam. Dengan demikian, model pendidikan madrasah di lingkungan pesantren telah memiliki daya tawar yang cukup tinggi.
BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Madrasah adalah penekanannya sebagai suatu lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman dan merupakan pengembangan dari pesantren.
2.      Madrasah dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu:
a.       Tingkat Ibtidaiyah ( Tingkat Dasar)
b.      Tingkat Tsanawiyah (Tingkat Menengah)
c.       Tingkat Aliyah (Tingkat Menengah Atas)
3.       Sejarah dan perkembangan madrasah dibagi dalam dua periode yaitu:
a.       Periode Sebelum Kemerdekaan
Berawal dari surau dan pesantren yang kemudian dikembangkan sistemnya sehingga muncul madrasah.
b.      Periode Setelah Kemerdekaan
Upaya meningkatkan madrasah maka pemerintah melalui Kementrian Agama memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk material dan bimbingan, untuk itu Kemetrian Agama mengeluarkan peraturan yang  disempurnakan dengan peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 1952 yang berisi ketentuan jenjang pendidikan pada madrasah yang terdiri dari : Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
Upaya pemerintah selanjutnya untuk meningkatkan status madrasah adalah dengan jalan menegerikan madrasah-madrasah swasta yang dikelola oleh masyarakat, baik yang berbentuk pribadi atauun organisasi.
4.      Perkembangan Madrasah sebagai Pendidikan Islam di Indonesia, berawal dari pengembangan pesantren yang metode pengajaran yang sederhana hingga berubah menjadi madrasah yang modern dan banyak peminat. Hingga akhirnya dapat dinegerikan oleh pemerintah tanpa menghilangan ajaran agamanya yang mendalam.



B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Oleh karna itu, penulis menngharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.


DAFTAR PUSTAKA
Purta Daulay, Haidar. 2006,Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.Jakarta: Kencana.
Subhan, Arief. 2012. Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad Ke-20. Jakarta:Kencana.










[1] Haidar Purta Daulay,Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.(Jakarta: Kencana,2006)hlm.25
[2] Golongan Sunni : golongan yang senantiasa tegak diatas Islam berdasarkan al-Qur’an dan hadist shahih dengan pemahaman para sahabat
[3] Transmisi : pesan
[4] Kuttab : lembaga pendidikan dasar yang peserta didiknya anak-anak
[5] Surau : tempat dimana orang Islam melakukan ibadah, namun juga digunakan sebagai tempat tidur anak-laki-laki dan melakukan kegiatan keagamaan
[6] Haidar Purta Daulay,Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.(Jakarta: Kencana,2006)hlm.26
[7] Konsolidasi : Penguatan
[8] Arief Subhan.. Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad Ke-20.(Jakarta:Kencana.2012)hlm.49

[9] Arief Subhan.. Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad Ke-20.(Jakarta:Kencana.2012)hlm.49
[10] Dikatomi : suatu konsep teologis yang menyatakan bahwa diri manusia dibedakan dalam dua aspek, yakni jiwa yang bersifat rohani dan tubuh yang bersifat jasmani.(dasar dari al-kitab)
[11] MI : salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar
[12] MTs : salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
[13] MA : salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari MTs atau SMP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar