MADRASAH
Makalah
disusun guna memenuhi syarat tugas mata kuliah
Pendidikan
Islam di Indonesia
Dosen Pengampu: Martono,
M.Pd.

Disusun oleh:
Rizka
Arie Lestari (23040160046)
KELAS PGMI B
FAKULTAS TARBIYAH
ILMU KEGURUAN
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI
SALATIGA
2016
DAFTAR ISI
Daftar Isi............................................................................................................................ i
BAB I : Pendahuluan
A.
Latar Belakang............................................................................................. ii
B.
Rumusan Masalahan.................................................................................... iii
C.
Tujuan Penulisan......................................................................................... iii
BAB II : Pembahasan
A.
Pengertian
Madrasah.................................................................................... 1
B.
Sejarah Madrasah......................................................................................... 2
1.
Periode Sebelum Kemerdekaan............................................................. 3
2.
Periode Madrasah
Sesudah Kemerdekaan............................................. 4
C.
Perkembangan
Madrasah sebagai Pendidikan Islam di Indonesia............... 3
BAB III : Penutup
A.
Simpulan..................................................................................................... 11
B.
Saran........................................................................................................... 12
Daftar Pustaka............................................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam pada
hakikatnya menghendaki umatnya untuk memiliki perhatian yang besar terhadap
ilmu pengetahuan. Hal ini ditunjukkan ketika kehadiran Islam itu sendiri, wahyu
yang pertama kali diterima Rasulullah Saw. (surah al-‘Alaq ayat 1-5) adalah
perintah untuk “membaca”, yang tentunya dengan berbagai penafsiran terhadap
kata “membaca” tersebut. Yang jelas, perintah tersebut merupakan suatu landasan
bagi umat Islam untuk terus “membaca”, yang secara substantif sebenarnya
memerintahkan umat Islam untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan.
Dengan
demikian, ketika sebagian “umat Islam” dengan berbagai usaha membatasi “umat Islam” lainnya untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan, maka sebenarnya mereka telah mereduksi
substansi perintah ayat di atas. Perbedaan interpretasi ini semakin mengembang
menuju aspek epistemologis ilmu tersebut.
Untuk menampung kegiatan khalaqah yang semakin banyak, sejalan dengan
meningkatnya jumlah pelajaran dan bidang ilmu pengetahuan yang diajarkan, maka
dibangunlah ruangan-ruangan khusus untuk kegiatan khalaqah atau pengajian
tersebut di sekitar masjid. Di samping dibangun pula asrama khusus untuk guru
dan pelajar, sebagai tempat tinggal dan tempat kegiatan belajar mengajar setiap
hari secara teratur, yang disebut dengan zawiyah atau madrasah yang pada
mulanya hanya dibangun di sekitar masjid, tetapi pada perkembangan selanjutnya
banyak dibangun secara sendiri.
Maka timbullah madrasah-madrasah di dunia Islam merupakan usaha
pengembangan dan penyempurnaan kegiatan proses belajar mengajar dalam upaya
untuk menampung pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan jumlah
pelajar yang semakin meningkat dan bertambah setiap tahun ajaran.
Madrasah sendiri memiliki tiga tingkatan, yaitu
Madrasah Ibtidaiyah (tingkat dasar), Madrasah Tsanawiyah (tingkat menengah) dan
Aliyah (tingkat menengah atas).
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan kita bahas dalam makalah ini yaitu :
1. Apa
yang dimaksud dengan madrasah?
2.
Bagaimanakah sejarah madrasah?
3.
Bagaimanakah perkembangan madrasah sebagai
pendidikan islam di Indonesia.
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui sejarah munculnya madrasah
2. Untuk mengetahui pembaharuan madrasah di Indonesia
3. Untuk mengetahui pendidikan islam dalam system pendidikan nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Madrasah
Madrasah
berasal dari kata “darasa” yang berarti “tempat duduk untuk belajar”.
Istilah madrasah ini sekarang menyatu dengan istilah sekolah atau perguruan
(terutama perguruan Islam). Perkataan madrasah berasal dari bahasa Arab
yang artinya tempat belajar. Madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah
lebih dikhususkan lagi sekolah-sekolah agama Islam. Dalam Shorter
Encylopaedia of Islam, madrasah artinya nama dari suatu lembaga dimana
ilmu-ilmu keislaman diajarkan.[1]
Dengan
keterangan tersebut dapat dipahami bahwa madrasah adalah penekanannya sebagai
suatu lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman. Perkataan madrasah ditanah
Arab ditunjukkan untuk semua sekolah secara umum, akan tetapi di Indonesia
ditujukan untuk sekolah-sekolah yang mempelajari ajaran-ajaran Islam. Madrasah
pada prinsipnya adalah kelanjutan dari sistem pesantren.
Menurut Surat Keputusan Bersama Tiga
Menteri Tahun 1975, pengertian madrasah adalah lembaga pendidikan yang
menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang
diberikan sekurang-sekurangnya 30% di samping mata pelajaran umum. Ditinjau
dari segi tingkatannya madrasah dibagi menjadi:
1.
Tingkat Ibtidaiyah (
Tingkat Dasar)
2.
Tingkat Tsanawiyah
(Tingkat Menengah)
3.
Tingkat Aliyah
(Tingkat Menengah Atas)
B.
Sejarah Madrasah
Madrasah
bukan lembaga pendidikan Islam asli Indonesia, tetapi berasal dari dunia Islam
di Timur Tengah yang berkembang sekitar abad ke-10 M atau 11 M. Madrasah
berkembang sebagai simbol kebangkitan golongan sunni[2].
Madrasah didirikan sebagai sarana transmisi[3]
ajaran-ajaran golongan sunni.
Pada
perkembangan berikutnya, madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam formal
seperti kuttab[4] dan
masjid. Seluruh dunia Islam telah mengadopsi sistem madrasah disamping kuttab
dan masjid untuk mentransmisi nilai-nilai Islam.
Istilah
“madrasah” juga diadopsi oleh umat Islam di Indonesia. Di Timur Tengah madrasah
merupakan lembaga pendidikan Islam tradisional, seperti surau[5], dayah
atau pesantren yang tidak mengenal sistem klasikal dan penjenjangan. Akan
tetapi kehadiran madrasah di Indonesia menunjukkan fenomena modern dalam sistem
pendidikan Islam di Indonesia. Di Indonesia istilah “madrasah” diadopsi untuk
memenuhi kebutuhan modernisasi pendidikan islam dengan menggunakan sistem
klasikal, perjenjangan, penggunaan bangku, bahkan memasukan pengetahuan umum
sebagai bagian kurikulumnya[6].
Madrasah
di Indonesia muncul sebagai jembatan yang menghubungkan antara lembaga
pendidikan umum dan lembaga pendidikan tradisional pesantren. Madrasah
menawarkan pendidikan umum sebagai mana ditawarkan sekolah umum. Dapat
dikatakan bahwa madrasah pada awal abad ke -20 sudah mengalami konsolidasi[7]
sebagai lembaga pendidikan Islam modern.
Madrasah sebagai institusi pendidikan kegamaan di Indonesia memiliki
sejarah panjang. Pada zaman penjajahan Belanda, madrasah didirikan untuk semua
warga. Madrasah pertama kali berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah (1908,
dimotori Syekh Abdullah Ahmad).
Madrasah berkembang di Jawa mulai 1912. Ada model madrasah-pesantren NU
dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin Wustha, dan
Muallimin Ulya (mulai 1919), seperti Muhammadiyah (1912) yang mendirikan
Madrasah Ibtidaiyah, Tsnawiyah, Muallimin, Muballighin, dan madrasah Diniyah.
Ada juga model Al-Irsyad (1913) yang mendirikan madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah,
Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus; atau model madrasah PUI di Jabar
yang mengembangkan madrasah pertanian.
Sejarah
dan perkembangan madrasah dibagi dalam dua periode yaitu:
1.
Periode Sebelum
Kemerdekaan
Pendidikan
dan pengajaran agama Islam dalam bentuk pengajian al Qur’an dan pengajian kitab
yang diselenggarakan di rumah-rumah, surau, masjid, pesantren, dan lain-lain.
Pada perkembangan selanjutnya mengalami perubahan bentuk baik dari segi
kelembagaan, materi pengajaran (kurikulum), metode maupun struktur
organisasinya, sehingga melahirkan suatu bentuk yang baru yang disebut madrasah.[8]
Isi
kurikulum madrasah pada umumnya adalah apa yang diajarkan di lembaga-lembaga
pendidikan Islam (surau dan pesantren) ditambah dengan beberapa materi
pelajaran yang disebut dengan ilmu-ilmu umum.
Latar
belakang pertumbuhan madrasah di Indonesia dapat di kembalikan pada dua situasi
yaitu:
a. Gerakan
Pembaruan Islam di Indonesia
Gerakan
pembaruan Islam di Indonesia muncul pada awal abad ke-20 yang dilatarbelakangi
oleh kesadaran dan semangat yang kompleks sebagaimana diuraikan oleh Karel
A Steenbrink dengan mengidentifikasi empat faktor yang mendorong
gerakan pembaruan Islam di indonesia, antara lain:
a. Keinginan
untuk kembali kepada Al qur’an dan Hadis
b. Semangat
nasionalisme dalam melawan penjajah
c. Memperkuat
basis gerakan sosial, budaya dan politik
d. Pembaruan
pendidikan Islam di Indonesia
Bagi tokoh-tokoh
pembaruan, pendidikan kiranya senantiasa dianggap sebagai aspek yang strategis
untuk membentuk sikap dan pandangan keislaman masyarakat. Oleh karena itu,
pemunculan madrasah tidak bisa lepas dari gerakan pembaruan Islam yang dimulai
oleh usaha beberapa orang tokoh-tokoh intelektual agama Islam yang selanjutnya
dikembangkan oleh organisasi-organisasi Islam.
2.
Periode Sesudah
Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kemudian pada tangal 3 Januari 1946 di
bentuklah Departemen Agama yang akan mengurus keberagamaan di Indonesia
termasuk didalamnya pendidikan, khususnya Madrasah. Secara instansional
departemen agama di serahi kewajiban dan bertangung jawab terhadap pembinaan
dan pengembangan pendidikan agama dalam lembaga-lembaga tersebut.
Lembaga-lembaga pendidikan agam Islam ada yang berstatus negeri ada yang
berstatus swasta.
Dalam upaya
meningkatkan madrasah maka pemerintah melalui Kementrian Agama memberikan
bantuan-bantuan dalam bentuk material dan bimbingan, untuk itu Kemetrian Agama
mengeluarkan peraturan Menteri Agama No 1 Tahun 1946 dan disempurnakan dengan
peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 1952. Di dalam peraturan tersebut terdapat
ketentuan jenjang pendidikan pada madrasah yang terdiri dari : Madrasah Rendah
( Madrasah Ibtidaiyah), Madrasah Lanjutan Tingkat Pertama (Madrasah
Tsanawiyah), Madrasah Lanjutan Atas ( Madrasah Aliyah).
Upaya pemerintah
selanjutnya untuk meningkatkan status madrasah adalah dengan jalan menegerikan
madrasah-madrasah swasta yang dikelola oleh masyarakat, baik yang berbentuk
pribadi atauun organisasi. Tercatat sejumlah ratusan madrasah swasta yang
dijadiakn negeri yang meliputi:
a. Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (tingkat dasar)
b. Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri
(tingkat menengah pertama)
c. Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (tingkat
menengah atas)
Walaupun pendidikan
Islam sudah berjalan lama dan mempunyai sejarah panjang. Namun dirasakan,
pendidikan Islam masih tersisih dari sistem pendidikan nasional. Keadaan ini
berlangsung sampai dikeluarkannya SKB 3 Mentri (mentri Agama, Pendidikan dan
Kebudayaan) pada tanggal 24 Maret 1975 yang berusaha mengembalikan
ketertinggalan pendidikan Islam untuk memasuki mainstream pendidikan
nasional. Kebijakan ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi madrasah,
karena pertama, ijazah dapat mempunyai nilai yang sama dengan
sekolah umum yang sederajat. Kedua,lulusan sekolah madrasah dapat
melanjutkan kesekolah umum yang setingkat lebih tinggi. Ketiga, siswa
madrasah dapat pindah kesekolah umum yang setingkat.[9]
C. Perkembangan Madrasah sebagai Pendidikan Islam di
Indonesia
Tantangan utama yang dihadapi para ahli dan praktisi pendidikan Islam dalam
hal pengintegrasian madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional adalah
menghapuskan dikotomi[10] ilmu
umum dan ilmu agama. Ilmu harus dipandang sebagai identitas tunggal yang telah
mengalami perkembangan dalam sejarah. Perkembangan ilmu dalam sejarah
menunjukkan bahwa setiap peradaban manusia termasuk peradaban Islam telah
memberi sumbangannya sendiri.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) yang dilansir
pemerintah pada tahun 1989, madrasah mengalami perubahan definisi, dari sekolah
agama menjadi sekolah umum berciri khas Islam. Perubahan definisi ini penting
artinya, karena dengan demikian berarti madrasah tidak hanya mendapat
legitimasi sepenuhnya sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Oleh
karena itu, UUSPN ini disambut dengan antusias oleh Depag, sebagai lembaga yang
bertanggung jawab terhadap madrasah dan lembaga pendidikan Islam pada
umumnya.
Berbeda dengan kurikulum sebelumnya bahwa madrasah memberikan 70 % mata
pelajaran umum dan 30 % mata pelajaran agama Islam, pada kurikulum 1994
madrasah diwajibkan menyelenggarakan sepenuhnya 100 % mata pelajaran umum
sebagaimana diberikan di sekolah-sekolah umum di bawah Depdikbud.
Sekilas nampak memang bahwa yang paling menonjol dari kurikulum 1994 adalah penghapusan 30 % mata pelajaran agama yang diajarkan sejak pemberlakuan kurikulum 1975.
Sekilas nampak memang bahwa yang paling menonjol dari kurikulum 1994 adalah penghapusan 30 % mata pelajaran agama yang diajarkan sejak pemberlakuan kurikulum 1975.
Namun istilah penghapusan tersebut tentu tidak bisa dilihat semata-mata
sebagai meniadakan mata pelajaran di madrasah. Hal yang berlangsung pada
dasarnya lebih merupakan perumusan kembali pemberian mata pelajaran madrasah.
Ajaran-ajaran Islam tidak lagi diberikan dalam bentuk mata pelajaran formal., melainkan
diintegrasikan secara penuh dalam mata pelajaran umum. Hal ini setidaknya bisa
dilihat dari upaya Depag belakangan ini menyusun buku panduan guru mata
pelajaran umum yang bernuansa Islam.
Namun dilihat dari sisi manapun, pendidikan Islam memiliki peran dalam
konteks pendidikan nasional. Hanya saja harus pula dimaklumi dan dipahami jika
hingga hari ini secara kelembagaan pendidikan Islam kerap menempati posisi
kedua dalam banyak situasi. Contohnya, jurusan yang menawarkan pendidikan
Islam kurang banyak peminatnya, jika dibandingkan dengan jurusan lain yang
dianggap memiliki orientasi masa depan yang lebih baik.
Madrasah berkembang di Indonesia sebagai pendidikan Islam. Madrasah sendiri
bermacam-macam, berikut jenis-jenis madrasah :
1. Berdasarkan tempat jenjang pendidikan
Madrasah terbagi menjadi tiga tingkat yaitu pertama
Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI[11].
Kedua, Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs[12]. Dan
yang ketiga Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA[13].
2. Berdasarkan desain pengembangan
Madrasah dibagi menjadi 3, antara
lain :
a.
Madrasah Unggulan
Madrasah yang menampung putra-putra
terbaik masing- masing daerah untuk dididik secara maksimal tanpa harus pergi ke
daerah lain. Karena menjadi center for excellence anak-anak terbaik maka
kesempatan belajar di kedua jenis madrasah ini haruslah melalu proses seleksi
yang ketat dan dengan berbagai ketentuan lainnya
b.
Madrasah Model
Madrasah sebagai wadah
penampung putra-putra terbaik masing-masing daerah untuk dididik secara
maksimal tanpa harus pergi ke daerah lain
c.
Madrasah Kejuruan atau Reguler
Madrasah yang fungsi
utamanya adalah memberikan pelayanan pendidikan kepada setiap masyarakat tanpa
terkecuali. Madrasah ini dibangun beberapa buah untuk tiap kabupaten sesuai
dengan kebutuhan dengan dana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(Tingkat II). Yang pasti di setiap kecamatan terdapat minimal satu madrasah
regular/kejuruan. Sebagaimana jenis madrasah lainnya. Madrasah Reguler/
Kejuruan juga diperkuat oleh Majelis Madrasah yang secara aktif membantu
pengembangan madrasah.
Madrasah Reguler adalah corak pembaharuan yang
dilakukan. Maka dari itu akan ada :
1.
Faktor Pembaharuan Islam
Munculnya gerakan
pembaharuan ini menurut Karel A Steenbrink akibat empat faktor. Pertama, Faktor
keinginan kembali pada Al Quran dan hadits. Kedua, semangat nasionalisme dalam
melawan penjajah. Ketiga, faktor memperkuat basis gerakan social, ekonomi,
budaya dan politik. Keempat, faktor pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia.
Usaha pembaharuan ini kenyataannya
menimbulkan perselisihan antara kaum muda yang mewakili kaum pembaharuan dan
kaum tua yang mewakili kaum konservatif. Kaum muda menentang penggunaan adat
dalam praktek keagamaan. Sedang kaum tua berangggapan bahwa selama adat
tersebut tidak berasal dari jahiliyah dan tidak bertentangan ajaran Islam maka
hal itu boleh dilakukan.
Ide pembaharuan Islam
ini lahir dari para cendikiawan muslim timur tengah seperti Jamaludin al
Afghani dan Muhammad Abduh. Kaum pembaharuan berusaha membuktikan bahwa Islam
bukanlah penghambat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, hal ini sebagai respon
terhadap pandangan kaum orientalis yang menganggap remeh Islam sebagai
penghalang ilmu pengetahuan.
2.
Peningkatan Kualitas
Madrasah
Ketika awal masa
kemerdekaan RI sampai adanya SKB Tiga Menteri, madrasah dengan persentase
lumayan masih konsisten berdiri di atas orientasinya sendiri. Perubahan
struktur sosial kemudian mendorong pesantren menyesuaikan diri dengan kebutuhan
mendasar yang dipolakan oleh sistem pendidikan nasional. Berbagai komponen
bidang studi yang semula belum menjadi wilayah garapan madrasah, lalu muncul.
Dulu madrasah hanya
mengenal sistem klasikal dalam bentuk shiff (kelas) satu sampai dengan enam
atau sampai belasan. Kini, pengelolaannya semakin meningkat dengan sistem
manajerial madrasah. Ada komponen kurikulum secara teratur, ketatausahaan yang
lengkap dan sebagainya. Pada intinya madrasah mulai berusaha mengembangkan
dirinya sesempurna mungkin, sebagai sisi lain dari sistem pendidikan nasional,
terutama pada waktu lembaga ini menjadi rival Departeman Agama dengan
kebijaksanaanya membentuk MWB (Madrasah Wajib Belajar). Bila pada awal
kemerdekaan, madrasah pada galibnya menolak campur tangan pemerintah, sikap itu
muncul terutama karena negara baru ini berwatak duniawi dan nasionalistis. Sedangkan
madrasah yang dikelola swasta memiliki tradisi keagamaan. Mulai masa MWB itu,
rnadrasah mengakomodasikan sikap. Subsidi pemerintah dalam bentuk material
mulai diterima. Maknanya, ia mulai membuka keterlibatan pemerintah dalam
dunianya. Guru Agama Negeri, walaupun secara selektif mulai diterima, bahkan
menjadi kebutuhan terutama bagi yang kekurangan tenaga guru.
Ide peningkatan
madrasah yang datang dari pemerintah untuk mengubah orientasi kepada pola
sistem pendidikan mulai diterima, sekurang-kurangnya dipertimbangkan. Kurikulum
mulai dibicarakan bentuk dan ragamnya yang sesuai dengan peningkatan
kualitasnya. Sejak ini, banyak perubahan-perubahan besar di madrasah. Akan
tetapi secara ideal saat itu madrasah masih dapat konsisten pada titik tekan
disiplin ilmunya, walaupun dipandang dari sudut prestasinya mengalami
penurunan.
Ilustrasi di atas
memperlihatkan, madrasah mampu menunjukkan daya adaptasi untuk menyerap
unsur-unsur inovasi. Lebih dari itu, madrasah mempunyai daya tangkap terhadap
persoalan yang dihadapi oleh masyarakat sekelilingaya.
Mulailah madrasah
menstandarkan kurikulumnya dengan sekolah dan madrasah negeri. Apalagi setelah
terbukanya kesempatan penegerian madrasah atau sekurang-kurangnya memfilialkan
dengan negeri, ujian persamaan negeri dan UUB di madrasah.
Perubahan di madrasah
kini tidak hanya terjadi pada kurikulum silabusnya dengan literatur yang baru,
akan tetapi wawasannya juga berubah. Pendidikan di madrasah mulai berimplikasi
pada kebutuhan hidup murid dan status sosial mereka di masa mendatang. Ijazah
formal madrasah, ijazah hasil ujian persamaan negeri menjadi amat penting dan
berpengaruh mengubah pandangan ke arah duniawi.
3. Madrasah di Era Modern
Persepsi masyarakat
terhadap madrasah di era modern belakangan semakin menjadikan madrasah sebagai
lembaga pendidikan yang unik. Di saat ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang
pesat, di saat filsafat hidup manusia modern mengalami krisis keagamaan, di
saat perdagangan bebas dunia makin mendekati pintu gerbangnya, keberadaan
madrasah tampak makin dibutuhkan orang. Madrasah yang memiliki karakteristik
khas yang tidak dimiliki oleh model pendidikan lainnya itu menjadi salah satu
tumpuan harapan bagi manusia modern untuk mengatasi keringnya hati dari nuansa
keagamaan dan menghindarkan diri dari fenomena demoralisasi dan dehumanisasi
yang semakin merajalela seiring dengan kemajuan peradaban teknologi dan materi.
Sebagai jembatan antara model pendidikan pesantren dan model pendidikan
sekolah, madrasah menjadi sangat fleksibel diakomodasikan dalam berbagai
lingkungan.
Di lingkungan
pesantren, madrasah bukanlah barang yang asing, karena memang lahirnya madrasah
merupakan inovasi model pendidikan pesantren. Dengan kurikulum yang disusun
rapi, para santri lebih mudah mengetahui sampai di mana tingkat penguasaan
materi yang dipelajari. Dengan metode pengajaran modern yang disertai audio
visual aids, kesan kumuh, jorok, ortodok, dan exclusive yang selama itu melekat
pada pesantren sedikit demi sedikit terkikis. Masyarakat metropolit makin tidak
malu mendatangi dan bahkan memasukkan putra-putrinya ke pesantren dengan model pendidikan
madrasah. Baik mereka yang sekedar berniat menempatkan putra-putrinya pada
lingkungan yang baik (agamis) hingga yang benar-benar menguasai ilmu yang
dikembangkan di pesantren tersebut, orang makin berebut untuk mendapatkan
fasilitas di sana. Pondok Pesantren Modern Gontor Ponorogo, misalnya, penuh
dengan putra putri konglomerat, yang baru berdiri pada tahun 1994, juga telah
menjadi incaran masyarakat modern kelas menengah ke atas, bahkan sebagian
muridnya berasal dari negara-negara sahabat, seperti Malaysia, Singapura dan
Brunai Darussalam. Dengan demikian, model pendidikan madrasah di lingkungan
pesantren telah memiliki daya tawar yang cukup tinggi.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa :
1.
Madrasah adalah penekanannya sebagai suatu lembaga yang mengajarkan
ilmu-ilmu keislaman dan merupakan pengembangan dari pesantren.
2.
Madrasah dibagi menjadi
3 tingkatan yaitu:
a. Tingkat
Ibtidaiyah ( Tingkat Dasar)
b. Tingkat
Tsanawiyah (Tingkat Menengah)
c. Tingkat
Aliyah (Tingkat Menengah Atas)
3. Sejarah
dan perkembangan madrasah dibagi dalam dua periode yaitu:
a. Periode
Sebelum Kemerdekaan
Berawal dari
surau dan pesantren yang kemudian dikembangkan sistemnya sehingga muncul
madrasah.
b. Periode
Setelah Kemerdekaan
Upaya meningkatkan
madrasah maka pemerintah melalui Kementrian Agama memberikan bantuan-bantuan
dalam bentuk material dan bimbingan, untuk itu Kemetrian Agama mengeluarkan
peraturan yang disempurnakan dengan
peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 1952 yang berisi ketentuan jenjang
pendidikan pada madrasah yang terdiri dari : Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
Upaya pemerintah
selanjutnya untuk meningkatkan status madrasah adalah dengan jalan menegerikan
madrasah-madrasah swasta yang dikelola oleh masyarakat, baik yang berbentuk
pribadi atauun organisasi.
4. Perkembangan Madrasah sebagai Pendidikan Islam di Indonesia, berawal dari
pengembangan pesantren yang metode pengajaran yang sederhana hingga berubah
menjadi madrasah yang modern dan banyak peminat. Hingga akhirnya dapat
dinegerikan oleh pemerintah tanpa menghilangan ajaran agamanya yang mendalam.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih banyak kekurangan, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam
menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak
yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Oleh karna itu, penulis menngharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Purta Daulay, Haidar. 2006,Pendidikan
Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.Jakarta: Kencana.
Subhan, Arief.
2012. Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad Ke-20.
Jakarta:Kencana.
[1] Haidar
Purta Daulay,Pendidikan
Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.(Jakarta: Kencana,2006)hlm.25
[2]
Golongan Sunni
: golongan yang senantiasa tegak diatas Islam berdasarkan al-Qur’an dan hadist
shahih dengan pemahaman para sahabat
[3] Transmisi :
pesan
[4] Kuttab :
lembaga pendidikan dasar yang peserta didiknya anak-anak
[5] Surau : tempat
dimana orang Islam melakukan ibadah, namun juga digunakan sebagai tempat tidur
anak-laki-laki dan melakukan kegiatan keagamaan
[6]
Haidar Purta
Daulay,Pendidikan
Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.(Jakarta:
Kencana,2006)hlm.26
[7]
Konsolidasi :
Penguatan
[8] Arief
Subhan.. Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad Ke-20.(Jakarta:Kencana.2012)hlm.49
[9] Arief
Subhan.. Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad Ke-20.(Jakarta:Kencana.2012)hlm.49
[10]
Dikatomi :
suatu konsep teologis yang menyatakan bahwa diri manusia dibedakan dalam dua
aspek, yakni jiwa yang bersifat rohani dan tubuh yang bersifat jasmani.(dasar
dari al-kitab)
[11]
MI : salah satu bentuk
satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar
[12]
MTs : salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,
MI, atau bentuk lain yang sederajat.
[13]
MA : salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari MTs atau SMP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar